Tuesday, January 28, 2014

Juknis BOS Tahun 2014








BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.




Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:


1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.


2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.


3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.


juknis bos tahun 2014 1


Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014.






Sekolah sangat diharapkan memiliki JUKLAK BOS 2014 ini sebagai bahan referensi dan mempelajari seluruh ini JUKLAK BOS 2014 tersebut, karena didalamnya sudah terdapat penjelasan-penjelasan mengenai proses penyaluran dana, jumlah dana per siswa, perubahan-perubahan aturan dari juknis bos 2013 dan sistimatika penggunaan dana BOS pada 8 Standar Pendidikan, serta mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Per Triwulan.






Untuk rekan-rekan yang inigin Download JUKLAK BOS 2014 Pada Link Dibawah ini: 


Link 1  Download JUKNIS BOS 2014


Link 2  Download JUKNIS BOS 2014




Klik Tombol Disamping, Ketik Email Anda Untuk :


Artikel Terkait :








No comments:

Post a Comment